Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
12 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
18 Orang |
30 Agustus 2021 13:23:48 1.630 Kali
bumidipasenaabadi - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dibahas penuh mengenai siapa saja yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) itu meliputi:
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
LKD tersebut dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD ini bisa diatur terpisah dengan Peraturan Desa.
Secara Umum, bagian-bagian LKD mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas :
1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan anggota sesuai bidang kebutuhan dengan masajabatan 5 (lima) tahun sejat tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Lembaga Adat Desa (LAD)
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya LAD berfungsi:
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendownload file pdf Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa melalui link dibawah ini.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Gambar Thumbnail Tidak Muncul Ketika Berita dari Website Di-share ke WhatsApp, Ini Solusinya
date_range 29 Maret 2025 favorite 96 Kali
Penghujung Ramadhan, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Salurkan BLT DD Triwulan Pertama
date_range 25 Maret 2025 favorite 75 Kali
Siswa TK Dharma Wanita Kampung Bumi Dipasena Abadi Ikuti Manasik Haji Cilik
date_range 10 Februari 2025 favorite 106 Kali
Penuh Haru, Kampung Bumi Dipasena Abadi Lepas Mahasiswa KKN Unila
date_range 07 Februari 2025 favorite 178 Kali
Mahasiswa KKN Unila Gelar Program Kerja 'Abadi Bersih' di Lingkungan Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 01 Februari 2025 favorite 160 Kali
Inovasi Umami Udang, Mahasiswa KKN Unila Bantu Ibu-Ibu PKK Bumi Dipasena Abadi Tingkatkan Ekonomi dan Kurangi Limbah
date_range 31 Januari 2025 favorite 198 Kali
Raih Juara 2 Sagata Lampung se-Kabupaten Tulang Bawang, Siswa SDN 1 Bumi Dipasena Abadi Kembali Ukir Prestasi di FTBI
date_range 25 Oktober 2024 favorite 265 Kali
Maksimalkan Kegiatan, Karang Taruna Bumi Dipasena Abadi Terima Dana Operasional
date_range 03 April 2024 favorite 2.315 Kali
Download Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 1.881 Kali
Download Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa
date_range 30 Agustus 2021 favorite 1.630 Kali
Tumpah Ruah Masyarakat Hadiri Doa Bersama 17 Agustus di Pendopo Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 18 Agustus 2023 favorite 626 Kali
Tes Calon Warga PSHT, Menyiapkan Generasi Muda Berkarakter Luhur
date_range 03 Juni 2024 favorite 574 Kali
TK Dharma Wanita Bumi Dipasena Abadi Gelar Pelepasan Siswa-Siswi
date_range 01 Juni 2024 favorite 502 Kali
Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Bagikan Bantuan Beras PPKM Non PKH kepada 54 KPM
date_range 02 September 2021 favorite 501 Kali
Sukacita dan Haru Warnai Kelulusan Siswa-Siswi SDN 1 Bumi Dipasena Abadi
date_range 26 Mei 2024 favorite 268 Kali
Lampaui Estimasi, Kampung Bumi Dipasena Abadi Telah Setor Pajak Dana Desa Sesuai Aturan Perpajakan
date_range 30 September 2022 favorite 377 Kali
Pantarlih Kampung Bumi Dipasena Abadi Untuk Pilkada Tahun 2024 Resmi Dilantik
date_range 24 Juni 2024 favorite 473 Kali
Cegah Polio, SDN 1 Bumi Dipasena Abadi Gelar Vaksinasi Tetes Polio
date_range 25 Juli 2024 favorite 304 Kali
Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Gulirkan Bantuan 1,8 Juta Benur Vanamei ke Masyarakat
date_range 01 April 2024 favorite 397 Kali
Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi serahkan BLT DD bulan Juli dan Agustus 2021
date_range 16 Agustus 2021 favorite 414 Kali
Kader Posyandu Bumi Dipasena Abadi Dapat Aplikasi Asik
date_range 10 September 2022 favorite 253 Kali
Hari ini | : | 420 |
Kemarin | : | 696 |
Total Pengunjung | : | 268.197 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.31 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |