Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
28 Orang |
30 Agustus 2021 13:23:48 1.737 Kali
bumidipasenaabadi - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dibahas penuh mengenai siapa saja yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) itu meliputi:
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
LKD tersebut dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD ini bisa diatur terpisah dengan Peraturan Desa.
Secara Umum, bagian-bagian LKD mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas :
1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan anggota sesuai bidang kebutuhan dengan masajabatan 5 (lima) tahun sejat tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Lembaga Adat Desa (LAD)
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya LAD berfungsi:
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendownload file pdf Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa melalui link dibawah ini.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Penetapan APBKAM Perubahan 2025: Fokus Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
date_range 08 Juli 2025 favorite 30 Kali
Gambar Thumbnail Tidak Muncul Ketika Berita dari Website Di-share ke WhatsApp, Ini Solusinya
date_range 29 Maret 2025 favorite 169 Kali
Penghujung Ramadhan, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Salurkan BLT DD Triwulan Pertama
date_range 25 Maret 2025 favorite 105 Kali
Siswa TK Dharma Wanita Kampung Bumi Dipasena Abadi Ikuti Manasik Haji Cilik
date_range 10 Februari 2025 favorite 128 Kali
Penuh Haru, Kampung Bumi Dipasena Abadi Lepas Mahasiswa KKN Unila
date_range 07 Februari 2025 favorite 206 Kali
Mahasiswa KKN Unila Gelar Program Kerja 'Abadi Bersih' di Lingkungan Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 01 Februari 2025 favorite 185 Kali
Inovasi Umami Udang, Mahasiswa KKN Unila Bantu Ibu-Ibu PKK Bumi Dipasena Abadi Tingkatkan Ekonomi dan Kurangi Limbah
date_range 31 Januari 2025 favorite 231 Kali
Maksimalkan Kegiatan, Karang Taruna Bumi Dipasena Abadi Terima Dana Operasional
date_range 03 April 2024 favorite 2.421 Kali
Download Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 1.984 Kali
Download Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa
date_range 30 Agustus 2021 favorite 1.737 Kali
Tumpah Ruah Masyarakat Hadiri Doa Bersama 17 Agustus di Pendopo Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 18 Agustus 2023 favorite 665 Kali
Tes Calon Warga PSHT, Menyiapkan Generasi Muda Berkarakter Luhur
date_range 03 Juni 2024 favorite 658 Kali
TK Dharma Wanita Bumi Dipasena Abadi Gelar Pelepasan Siswa-Siswi
date_range 01 Juni 2024 favorite 560 Kali
Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Bagikan Bantuan Beras PPKM Non PKH kepada 54 KPM
date_range 02 September 2021 favorite 548 Kali
Maksimalkan Layanan Kesehatan, Kampung Bumi Dipasena Abadi Adakan Posyandu Prima Secara Serentak
date_range 18 Mei 2024 favorite 364 Kali
Ruang Meeting Full AC dan WiFi Gratis di Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 24 Agustus 2021 favorite 374 Kali
BLT DD Juli-September Disalurkan, Tiap KPM Terima Dana Utuh Tanpa Potongan
date_range 05 September 2024 favorite 277 Kali
Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Salurkan BLT-DD Triwulan Terakhir Tahun 2023
date_range 05 Desember 2023 favorite 398 Kali
Warga Isolasi Mandiri Terima Bantuan Sembako dari bu "Win" Bupati Tulang Bawang
date_range 13 Agustus 2021 favorite 434 Kali
Monev APBKAM Bumi Dipasena Abadi oleh Inspektorat Tulang Bawang, Terbukti Transparan
date_range 31 Mei 2024 favorite 354 Kali
Kampung Bumi Dipasena Abadi Awali Kegiatan FKP Regsosek se Rawa Jitu Timur Tahun 2023
date_range 03 Mei 2023 favorite 363 Kali
Hari ini | : | 81 |
Kemarin | : | 369 |
Total Pengunjung | : | 290.410 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.19 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |